Kamis, 18 November 2010

Ujian Nasional Dijadwalkan April 2011

JAKARTA--MICOM: Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional untuk tingkat SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK tahun 2011 diperkirakan akan dilaksanakan pada awal April. Sedangkan ujian ulangan digelar satu bulan setelah pelaksanaan UN utama yakni sekitar akhir Mei.

"Bila pada tahun ini ujian nasional dilaksanakan pada bulan Maret, maka tahun depan diperkirakan mundur menjadi April," katanya pada Lokakarya UN di Jakarta, Jumat (15/10).

Ia mengatakan untuk UN tingkat SMA,MA,SMALB dan SMK  2011 direncanakan dilaksanakan pada 4 hingga 9 April. Sementara untuk ujian ulangan akan digelar pada 23-27 Mei.
Sementara itu, ujian utama tingkat SMP,MTS dan SMPLB dapat dilaksanakan pada 11-14 April dan ulangan 23-24 Mei. Sementara Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) diselenggarakan pada Mei 2010.

Djemari menjelaskan sambil menunggu tahun depan UN akan disempurnakan. Seperti kriteria kelulusan untuk sekolah yang telah mencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiri ditentukan oleh BSNP. "Sementara untuk yang belum penuhi standar ditentukan oleh masing-masing provinsi," katanya.

Penyelenggaran UN SMA,SMK dan MA, tambahnya, BSNP mendelegasikan pelaksanaanya pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan dibantu oleh dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedangkan untuk tingkat SMP dan MTS dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan kota.

Djemari menambahkan, penyempurnaan lainnya yakni mengenai pencetakan bahan ujian nasional harus dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria dan sebaiknya dilakukan pada rayon seperti rayon Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. "Pencetakan bahan UN SMA,MA, dan SMK dilakukan perguruan tinggi negeri," katanya.

Pihaknya juga akan meniadakan tim pemantau independen yang bertugas memantau pelaksanaan UN untuk SMP dan MTS dan akan diserahkan pada dinas pendidikan dan kabupaten. Djemari menegaskan, UN wajib dilaksanakan pada semua satuan pendidikan karena amanat dari PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Repro: http://www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN KOMENTAR ANDA.