Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh menghargai usulan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait dengan akan diberlakukannya aturan yang mengatur pengembangan dan pembinaan profesi.
Seperti diberitakan, Kemenpan berancana untuk menaikkan standar minimal mengajar bagi para guru yang ingin disertifikasi dari 24 jam menjadi 27,5 jam dalam seminggu. Usulan Kemenpan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang.
Mendiknas, Mohammad Nuh mengimbau, jika jam mengajar guru jangan hanya dihitung dari berapa jam ia mengajar di depan kelas. Tetapi juga hendaknya dihitung berapa jam para guru menyiapkan hal-hal lain yang mendukung dan terkait dengan proses belajar-mengajar.
"Sampai dengan saat ini beban minimal mengajar itu 24 jam per minggu. Tentu kami sangat menghargai usulan Kemenpan untuk menaikkan ke 27 jam atau ke 30 jam sekalipun. Karena lazimnya orang bekerja itu sekitar 34 jam dalam seminggu," kata Nuh saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Jumat (9/9/2011), di Jakarta.
Oleh karena itu, Nuh melanjutkan, jika standar minimal jam mengajar akan dinaikkan, itu tidak harus diterjemahkan hanya mengajar di depan kelas. Tetapi bisa juga diartikan lebih luas, seperti misalnya pada saat melakukan pendampingan kepada siswa, saat memberikan bimbingan belajar atau saat praktek di lapangan agar bisa dihitung sebagai bagian dari mengajar.
"Persiapan-persiapan untuk mengajar juga harus dimasukkan sebagai bagian dari pekerjaan para guru," tandasnya.
sumber: kompas
Jumat, 16 September 2011
Kenaikan Jam Mengajar Guru
Posted by
GANESHA OPERATION CIKOKOL
Labels:
INFO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN KOMENTAR ANDA.